Seluk Beluk Pengujian Cemaran Zat Non-
Halal Menggunakan Teknik Molekuler Sains, Real-Time PCR, dalam Implementasi Sertifikasi Halal
di Indonesia.
Bagian 1: Mengenal Pendekatan Aplikasi Pengujian Molekuler (Real-Time PCR)
Oleh: Imam Hardiman, MSc.
Kenapa Sih Harus Pakai Real-Time PCR buat Pengujian "Halal" ?
Produk Halal dan Regulasinya
Kebutuhan akan produk halal semakin banyak diminati di
masyarakat yang bukan hanya dari golongan agama tertentu saja
(red: Islam) akan tetapi juga oleh masyarakat global secara
keseluruhan. Selain memberikan rasa aman, produk halal juga
dapat menawarkan sesuatu yang lebih karena produk halal juga
berafiliasi dengan konsep keamanan (red: food safety), terutama
di bidang pangan. Oleh karenanya penggemar produk halal setiap
tahunnya terus bertambah, bahkan konsep “halal” sudah
berkembang menjadi suatu gaya hidup/life style tersendiri. Di
Indonesia, pemerintah sangat memperhatikan terkait isu halal ini.
Keberadaan (red: dibentuknya) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan
disahkannya UU No 33 Tahun 2014 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan dan mengatur
regulasi terkait produk halal di dalam negeri. Hingga saat ini sudah banyak lembaga yang sudah
tersertifikasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan sebagai perpanjangan tangan
BPJPH dalam pengurusan sertifikat halal, seperti yang tertuang dalam halaman situs BPJPH terkait
daftar Lembaga Pemeriksa halal (LPH).
Dalam implementasi UU No 33 Tahun 2014, produk-produk yang akan disertifikasi halal akan
didekati oleh dua pendekatan, yaitu pendekatan dokumen dan proses oleh tim Auditor Halal, serta
pendekatan laboratorium oleh Laboratorium Pemeriksa Halal yang keduanya di bawah pengawasan
LPH yang terdaftar di BPJPH. Beranekaragamnya jenis produk yang harus disertifikasi sesuai arahan
Gambar 1 Logo Halal Indonesia UU No 33 Tahun 2014 membuat pengujian di laboratorium pun harus bisa mengimplementasikan
beragam pendekatan metode pengujian sesuai dengan karakteristik dari sampel yang diujikannya
masing-masing. Salah satu metode pengujian laboratorium yang umum dan banyak dimanfaatkan
oleh laboratoium uji adalah dengan menggunakan pendekatan metode real time PCR (qPCR).
Mengenal Metode Real-Time PCR (qPCR)
Metode real-time PCR (red: disingkat qPCR, quantitative polymerase chain reactions) itu sendiri
bukanlah metode yang baru dalam penerapan pengujian di kalangan laboratorium pengujian.
Metode ini sudah banyak digunakan secara luas dari pengujian diagnostik hingga ke keamanan
pangan (red: pengujian cemaran mikoorganisme). Prinsip utama dari metode ini adalah perbanyakan
fragmen DNA target, seperti halnya metode PCR pada umumnya. Akan tetapi pada metode qPCR ini
adanya penambahan penanda floresen yang berperan dalam memberikan sinyal setiap kali
amplifikasi/penggandaan DNA target terjadi. Sinyal tersebut ditangkap oleh sensor yang ada pada
alat dan menghasilkan kurva pendaran. Melalui kurva ini, sinyal-sinyal floresen tersebut akan
dianalisis untuk menentukan nilai Ct atau Cq (red: nilai yang menunjukkan pada siklus pengulangan
keberapa kurva melewati garis ambang atau threshold -nya) yang merupakan satuan dari
pembacaan pada metode ini.
Terdapat dua jenis penanda floresen yang biasa digunakan dalam metode qPCR, yaitu penanda DNA-
binding dan pelacak probe. Keduanya berperan dalam proses pelepasan sinyal yang kemudian
ditangkap oleh detektor pada alat qPCR (red: filter channel pada instrumen qPCR). Perbedaan kedua
jenis penanda floresen ini terdapat pada bagaimana sinyal dilepaskan. Pada penanda menggunakan
DNA-binding (red: yang biasa digunakan adalah SYBR), sinyal dilepaskan saat amplifikasi terjadi dan
menghasilkan untai DNA yang baru. Hal ini dikarenakan penanda DNA-binding akan menyusup ke
dalam undai ganda DNA yang terbentuk dan menghasilkan sinyal floresen yang kemudian ditangkap
oleh detektor. Sedangkan pada penanda menggunakan pelacak probe (red: yang biasa digunakan
adalah TaqMan), sinyal dilepaskan saat amplifikasi terjadi yang dipengaruhi oleh kerja dari enzim
polimerase. Hal ini dikarenakan saat enzim polimerase bekerja akan memutus ikatan antara
pewarna floresen dengan quenchernya yang mengakibatkan sinyal floresen dilepaskan dan
ditangkap oleh detector (red: pada setiap penanda probe terdiri atas pewarna floresen yang
terhidrolisis dengan quencher yang menyebabkan sinyal floresen terikat).
Alasan Penggunaan Metode Real-Time PCR dalam Pengujian “Halal”
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa terminologi Halal bukanlah suatu suatu bentuk pengujian,
akan tetapi suatu bentuk konsep kepercayaan (red: agama Islam) yang ditentukan oleh ulama atau
pemuka agama berdasarkan kitab suci maupun risalah yang berlaku (red: Al-Quran dan Hadist).
Berdasarkan literasi dari berbagai sumber seperti Surat Al-Baqarah ayat 172, Al-Maidah ayat 3 & 90,
Al-An’am ayat 145, An-Nahl ayat 115, serta beberapa hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
Muslim, kita ketahui bahwasanya yang dilarang/diharamkan adalah: (1) Bangkai, (2) Darah, (3) Babi
dan turunannya, (4) Hewan yang mati tidak disembelih dengan nama Allah SWT atau sesuai syariat,
(5) Hewan karnivora, bertaring, dan berkuku tajam, dan (6) Khamr (red: minuman yang
memabukan, alkohol).
Lalu bagaimana dengan peranan Scientific Halal Investigation (SHI) yang kita bahas ini? Peran
metode real-time PCR disini adalah membantu dalam mensupport data saintifik yang mana
kemudian akan diberikan atau dibawa kepada para ulama dalam sidang fatwa sebagai bukti saintifik
keberadaan cemaran zat non-halal pada sampel yang diujikan. Data saintifik disini berupa data
keberadaan atau residu DNA (red: cemaran) dari zat-zat non-halal pada sampel yang diujikan.
Berdasarkan informasi tersebut kita bisa simpulkan bahwa pemanfaatan metode real-time PCR ini
bisa digunakan dalam hal analisa babi dan turunannya maupun analisa hewan karnivora, bertaring,
dan berkuku tajam. Dalam penerapan SHI, penggunaan metode real-time PCR dapat dilakukan
karena baik babi maupun hewan karnivora merupakan makhluk hidup yang memiliki keunikan dalam
DNAnya, sehingga DNAnya bisa dianalisa dan/atau dideteksi secara saintifik. Data keberadaan DNA
babi maupun hewan karnivor inilah yang dijadikan bukti saintifik yang dapat digunakan para ulama
sebagai salah satu data dalam pertimbangan pada sidang fatwa yang dilakukan terhadap suatu
produk. . Mohon diingat pula, bahwa hasil pengujian laboratorium hanya untuk menyediakan bukti
saintifik terkait ada tidaknya kandungan maupun residu DNA dari babi ataupun hewan-hewan
lainnya yang diharamkan bukan sebagai pengganti sertifikat ataupun keputusan halal dari lembaga
yang berwenang (red: BPJPH).
Dengan memanfaatkan “KTP” alaminya yang berupa DNA dari hewan-hewan non-halal (red: babi
dan hewan karnivor yang diharamkan), kita bisa melakukan SHI memanfaatkan metode real-time
PCR untuk mendapatkan bukti saintifik keberadaan hewan-hewan non-halal tersebut dan
turunannya pada suatu produk. Hal ini berlaku baik untuk kandungan/cemaran DNA yang berupa
oplosan produk (red: campuran produk) maupun residu hewan-hewan tersebut yang dimanfaatkan
dalam dan/atau selama proses produksinya. Selama jejak DNA hewan-hewan non-halal tersebut
masih ada di dalam sampel uji, maka real-time PCR merupakan jawaban yang dibutuhkan untuk
menyediakan bukti saintifik dalam melakukan SHI kaitannya dengan implementasi sertifikasi halal
pada suatu produk.
Dalam proses pengujian DNA babi ataupun hewan-hewan non-halal lainnya, keberhasilan metode
real-time PCR maupun metode saintifik lainnya sangat dipengaruhi oleh bagaimana sampel tersebut
dipreparasi (red: ekstraksi DNA dalam hal metode real-time PCR). Olehkarena itu, penanganan atau
preparasi dari suatu sampel tidak bisa dianggap remeh jika ingin mendapatkan hasil pengujian yang
optimal.
Yuk Kenalan dengan CFX Opus Deepwell Real-Time PCR System, Satu Alat untuk Beragam Aplikasi
Metode real-time PCR ini sangat menarik dalam mengimplementasikan Scientific Halal Investigation.
Olehkarenanya tidak ada salahnya untuk berkenalan dengan pemeran utama dalam pengujian ini,
yaitu CFX Opus Deepwell Real-Time PCR System # 17007991.
Alat real-time PCR CFX Opus Deepwell ini memiliki beberapa keunggulan seperti:
Bersifat Open System, terbuka untuk beragam reagensia dan kit
Memiliki kapasitas 96 wells, dapat running up to 94 sampel uji (red: dengan 1 kontrol + dan -)
Memiliki kapasitas volume sampel yang besar tiap well nya (red: up to 125 μl sampel)
Memiliki 5 filter channel yang terinstal, memudahkan dalam running multiplexing assay
Sistem Peltier dengan suhu yang uniform, bebas meletakan posisi sampel
Fitur Thermal Gradient, memudahkan dalam melakukan optimasi
Akurasi pembacaan yang tinggi dengan sistem optic shuttle
Alat yang bersifat Open System ini sangatlah bisa diandalkan bukan hanya terkait case Scientific Halal
Investigation saja akan tetapi juga untuk pengujian cemaran mikroba (red: keamanan pangan),
pengujian GMO (Genetically Modified Organism), pengujian keaslian pangan (Food
Fraud/Authenticity), pengujian alergen DNA, pengujian penyakit, pengujian lingkungan, dan masih
banyak lagi. Sehingga tidak salah bila alat ini dijadikan subjek utama dalam hal Halalan Thayyiban.
Bagaimana? Menarikan bukan membahas Scientific Halal Investigation ini?
Masih penasaran dengan kelanjutannya? Seperti tipe atau jenis pengujian real time PCR apa yang
biasa dilakukan? Seberapa besar pengaruh matrik uji terkait tipe atau jenis pengujian yang dilakukan
terhadap keberhasilan pengujian? Perbedaan pendekatan DNA kromosom dengan DNA mitokondria
dalam tipe atau jenis pengujian?
Yuk ikuti artikel berikutnya terkait Scientific Halal Investigation